Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Terdakwa Kasus Jiwasraya Segera Disidang

Kompas.com - 21/05/2020, 06:50 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

"Melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu.

Berkas tersebut untuk lima terdakwa yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga: KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya

Untuk terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dakwaannya ditambah dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, penyidik juga telah merampungkan berkas perkara untuk satu tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka tersebut adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berkas perkara untuk tersangka Joko juga telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada 19 Mei 2020.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Kejagung menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU atau tahap pelimpahan tahap II, Rabu.

"Langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ungkap Hari.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Selain JPU dari Kejari Jakpus, sejumlah jaksa dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus juga akan bergabung.

“Tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung sebanyak 19 orang ikut ditunjuk dalam tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna membawa berkas perkara tipikor atas nama tersangka JHT ke pengadilan,” ujarnya.


Selanjutnya, JHT ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com