JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Rabu (20/5/2020).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan presiden.
Adapun, yang hadir mewakili presiden dalam persidangan tersebut adalah tiga menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Menkeu, Menkumham, hingga Jaksa Agung Wakili Jokowi di Sidang MK
Sementara itu, dari pihak DPR, tidak ada perwakilan yang tampak hadir dalam sidang.
Sidang ini digelar atas permohonan gugatan yang diajukan oleh dua pihak.
Mereka ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, serta Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan.
Dalam persidangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa melalui rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 lalu DPR telah memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.
Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan perppu tersebut sebagai undang-undang.
"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani dalam persidangan.
"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," tuturnya.
Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020
Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Undang-undang itu, kata Sri Mulyani, tercantum dalam Lembaran Negara tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
"Tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516 dan selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020," kata dia.
Baca juga: Tak Bawa Bukti, Keterangan Sri Mulyani soal Pengundangan Perppu 1/2020 Dipertanyakan