Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pemerintah soal Perppu 1/2020 dan Tudingan Penggugat di Sidang MK...

Kompas.com - 21/05/2020, 08:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Rabu (20/5/2020).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan presiden.

Adapun, yang hadir mewakili presiden dalam persidangan tersebut adalah tiga menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Menkeu, Menkumham, hingga Jaksa Agung Wakili Jokowi di Sidang MK

Sementara itu, dari pihak DPR, tidak ada perwakilan yang tampak hadir dalam sidang.

Sidang ini digelar atas permohonan gugatan yang diajukan oleh dua pihak.

Mereka ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, serta Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan.

1. Perppu jadi UU

Dalam persidangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa melalui rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 lalu DPR telah memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan perppu tersebut sebagai undang-undang.

"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani dalam persidangan.

"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," tuturnya.

Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020

Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Undang-undang itu, kata Sri Mulyani, tercantum dalam Lembaran Negara tahun 2020 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

"Tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516 dan selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020," kata dia.

Baca juga: Tak Bawa Bukti, Keterangan Sri Mulyani soal Pengundangan Perppu 1/2020 Dipertanyakan

ILUSTRASI: Suasana sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/7/2018).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN ILUSTRASI: Suasana sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/7/2018).

2. Kehilangan obyek gugatan

Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Zainal Arifin Hoesein, menyadari bahwa perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan ke MK telah kehilangan obyek gugatan.

Hal ini disampaikan Zainal usai mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah resmi diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Memang dalam prinsip dan asas, ini kehilangan obyek, kami menerima itu," kata Zainal dalam persidangan.

Baca juga: Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Sadar Kehilangan Objek Gugatan

 

Namun demikian, Zainal menilai bahwa proses penetapan perppu menjadi undang-undang luar biasa cepat.

Perppu itu baru diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Oleh DPR kemudian disetujui sebagai undang-undang melalui rapat paripurna ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 yang digelar 12 Mei 2020.

Tak lama, pemerintah meresmikan undang-undang tersebut dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.

"Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," ujar Zainal.

Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR

3. Tak sesuai konstitusi

Kuasa Hukum Amien Rais lainnya, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Sementara dalam Ayat (2) pasal tersebut, kata Yani, secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Baca juga: Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD

Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, ujar Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.

Akan tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.

"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Meski begitu, terhadap kelanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan, Yani menyerahkan sepenuhnya ke MK.

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung,  di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

4. Bukti dipertanyakan

Hakim MK Arief Hidayat meminta pemerintah menyampaikan bukti diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Arief usai mendengar permintaan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon.

Kuasa hukum pemohon mempertanyakan bukti atas keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Apa yang disampaikan Ibu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) masih bersifat dia mendalilkan. Belum ada bukti nyata yang dihadirkan di persidangan yang merujuk Pasal 37 UU MK, di mana majelis memeriksa bukti yang dihadirkan di persidangan," kata Kuasa Hukum Kurniawan Adi Nugroho dalam persidangan.

Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi

Kurniawan meminta supaya majelis hakim MK memerintahkan pemerintah untuk menyerahkan bukti seperti surat menyurat antara presiden dan DPR dalam proses pengundangan Perppu 1/2020.

Mendengar pernyataan kuasa hukum pemohon, Hakim MK Arief Hidayat pun memerintahkan pemerintah mengirim dokumen resmi terkait proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pemerintah diminta untuk segera mengirim dokumen tersebut ke MK agar majelis hakim dapat memeriksanya.

"Sesuai permintaan pemohon 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud," kata Hakim Arief.

"Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah," tuturnya.

Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan

Arief mengatakan bahwa untuk selanjutnya perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan kelanjutannya.

Sri Mulyani langsung menyerahkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan ikut disaksikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020)..KOMPAS.com/Haryantipuspasari Sri Mulyani langsung menyerahkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan ikut disaksikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020)..

5. Klaim pemerintah

Usai persidangan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim bahwa pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di DPR telah sesuai dengan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR.

Hal ini Yasonna sampaikan merespons tudingan salah satu pemohon uji materi Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa proses pengesahan perppu tersebut oleh DPR tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan Tata Tertib DPR," kata Yasonna di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Yasonna Klaim Proses Pengundangan Perppu 1/2020 Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR

Yasonna membantah bahwa proses pengesahan perppu ini di DPR bertentangan dengan bunyi Pasal 22 UUD 1945 lantaran dilakukan dalam masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Menurut Yasonna, penerbitan dan pengesahan perppu bisa saja dilakulan dalam satu masa sidang DPR.

Sebab, konstitusi bukan melarang pengesahan di satu masa sidang, melainkan pengesahan di satu persidangan.

Baca juga: Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi

Masa sidang dan persidangan, kata Yasonna, memiliki arti yang berbeda.

"Memang dalam Pasal 22 UUD tentang perppu mengatakan harus dibahas dalam persidangan berikutnya, di DPR itu masa sidang kita bahas tadi ini pada masa sidang ke-3 2020," kata Yasonna.

"Jadi masa sidang berbeda dengan persidangan berikutnya. DPR masuk masa sidang, diterima, dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR. Masa sidang nanti beres reses ini masa sidang," ucapnya.

Baca juga: Presiden Harus Kontrol Ketat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Jangan Sampai Ada Penumpang Gelap

Sementara itu, menanggapi tudingan pemohon mengenai cepatnya proses penetapan perppu menjadi UU, Yasonna beralasan bahwa hal itu wajar.

Suatu perppu yang dinilai urgen, kata dia, memang dapat cepat-cepat diundangkan.

"Karena urgensi dari sebuah perppu, logis hukumnya adalah cepat dan urgensi, maka harus dibahas di sidang berikutnya," kata politisi PDI-P ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com