Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Zainal Arifin Hoesein, menyadari bahwa perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan ke MK telah kehilangan obyek gugatan.
Hal ini disampaikan Zainal usai mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah resmi diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Memang dalam prinsip dan asas, ini kehilangan obyek, kami menerima itu," kata Zainal dalam persidangan.
Baca juga: Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Sadar Kehilangan Objek Gugatan
Namun demikian, Zainal menilai bahwa proses penetapan perppu menjadi undang-undang luar biasa cepat.
Perppu itu baru diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Oleh DPR kemudian disetujui sebagai undang-undang melalui rapat paripurna ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 yang digelar 12 Mei 2020.
Tak lama, pemerintah meresmikan undang-undang tersebut dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.
"Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," ujar Zainal.
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
Kuasa Hukum Amien Rais lainnya, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.
Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Sementara dalam Ayat (2) pasal tersebut, kata Yani, secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.
Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, ujar Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.
Akan tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.
"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.
Meski begitu, terhadap kelanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan, Yani menyerahkan sepenuhnya ke MK.