Usai persidangan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim bahwa pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di DPR telah sesuai dengan Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR.
Hal ini Yasonna sampaikan merespons tudingan salah satu pemohon uji materi Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa proses pengesahan perppu tersebut oleh DPR tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.
"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan Tata Tertib DPR," kata Yasonna di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Yasonna Klaim Proses Pengundangan Perppu 1/2020 Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR
Yasonna membantah bahwa proses pengesahan perppu ini di DPR bertentangan dengan bunyi Pasal 22 UUD 1945 lantaran dilakukan dalam masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.
Menurut Yasonna, penerbitan dan pengesahan perppu bisa saja dilakulan dalam satu masa sidang DPR.
Sebab, konstitusi bukan melarang pengesahan di satu masa sidang, melainkan pengesahan di satu persidangan.
Baca juga: Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi
Masa sidang dan persidangan, kata Yasonna, memiliki arti yang berbeda.
"Memang dalam Pasal 22 UUD tentang perppu mengatakan harus dibahas dalam persidangan berikutnya, di DPR itu masa sidang kita bahas tadi ini pada masa sidang ke-3 2020," kata Yasonna.
"Jadi masa sidang berbeda dengan persidangan berikutnya. DPR masuk masa sidang, diterima, dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR. Masa sidang nanti beres reses ini masa sidang," ucapnya.
Baca juga: Presiden Harus Kontrol Ketat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Jangan Sampai Ada Penumpang Gelap
Sementara itu, menanggapi tudingan pemohon mengenai cepatnya proses penetapan perppu menjadi UU, Yasonna beralasan bahwa hal itu wajar.
Suatu perppu yang dinilai urgen, kata dia, memang dapat cepat-cepat diundangkan.
"Karena urgensi dari sebuah perppu, logis hukumnya adalah cepat dan urgensi, maka harus dibahas di sidang berikutnya," kata politisi PDI-P ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.