Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Resmi Jadi UU, Pemohon Sadar Kehilangan Objek Gugatan

Kompas.com - 20/05/2020, 12:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Zainal Arifin Hoesein, menyadari bahwa perkara uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah kehilangan objek gugatan.

Hal ini disampaikan Zainal usai mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang Rabu (20/5/2020).

Sri Mulyani menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah resmi diundangkan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Memang dalam prinsip dan azas, ini kehilangan objek, kami menerima itu," kata Zainal dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Rabu.

Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020

Namun demikian, Zainal menilai bahwa proses penetapan perppu menjadi undang-undang luar biasa cepat.

Perppu itu baru diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Oleh DPR kemudian disetujui sebagai undang-undang melalui rapat paripurna ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 yang digelar 12 Mei 2020.

Tak lama, pemerintah meresmikan undang-undang tersebut dan menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.

"Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," ujar Zainal.

Baca juga: Yasonna Pastikan Akan Hadir dalam Sidang Gugatan Perppu 1/2020 di MK

Menambahkan pernyataan Zainal, Kuasa Hukum Amien Rais lainnya, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu 1/2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Ayat (2) pasal tersebut, kata Zainal, secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Dalam hal ini, Perppu 1/2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, menurut Zainal, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.

Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.

"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," ujar Zainal.

Baca juga: UU Penetapan Perppu 1/2020 Belum Diundangkan, MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com