JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Rabu (20/5/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan baru itu didaftarkan ke MK menyusul resminya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU Nomor 2020.
"Atas telah resminya Perppu No 1 tahun 2020 menjadi undang-undang, maka pada hari ini juga kami langsung melakukan pendaftarkan gugatan pengujian (judicial review) UU No 2 Tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020," kata Boyamin dalam siaran pers, Rabu.
Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020
Gugatan ini dilayangkan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA yang sebelumnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Boyamin menuturkan, materi Pengujian UU ini adalah sama dengan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya.
"Gugatan Judicial Review ini diajukan adalah bentuk konsistensi Kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, tujuan utama pengujian tersebut memastikan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberi jaminan agar pejabat dapat mengelola keuangan negara dengan tata kelola yang baik, bersih dan bebas KKN.
MAKI pun berharap MK segera menyidangkan gugatab barunya itu dan Pemerintah menjawab semua materi gugatan itu dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.