Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Buruh Perempuan

Kompas.com - 21/04/2020, 17:42 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi buruh perempuan meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Penyataan sikap ini dibuat dalam rangka memperingati hari Kartini yang dirayakan setiap 21 April.

"Segera hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena berpotensi merugikan buruh perempuan," kata perwakilan koalisi buruh perempuan yang juga Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Rabu, DPR Agendakan RDPU Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Salah satu hal yang merugikan perempuan, menurut Jumisih adalah keberadaan Pasal 93 RUU Cipta Kerja yang mengganti Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 93 RUU Cipta kerja diatur tentang pemberian upah bagi buruh yang tidak masuk kerja karena berhalangan.

Namun, tidak ada penjelasan mengenai kata berhalangan.

Sedangkan, pada Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengatur rinci tentang pengecualian tidak dibayarnya upah buruh akibat berhalangan termasuk bagi perempuan yang berada dalam masa haid hari pertama dan kedua.

Baca juga: Serikat Buruh Minta Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

 

Kemudian, Jumisih meminta pemerintah untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan upah pekerja dalam situasi pandemi Covid-19.

Serta memberikan layanan kesehatan secara berkala bagi buruh perempuan dan kemudahan untuk melakukan social distancing.

"Berikan kemudahan bagi buruh perempuan untuk social distance dengan penerapan PSBB tanpa diskriminasi dengan jaminan upah penuh," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan PDI-P Setuju Omnibus Law Cipta Kerja Tetap Dibahas di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam situasi seperti ini, Jumisih meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan pada hak-hak buruh.

Sehingga, lanjut dia, hak-hak buruh tetap terpenuhi meski tengah dirumahkan akibat virus corona (Covid-19).

"Fokuskan kinerja pemerintah untuk penanganan Covid-19, jangan biarkan korban terus berjatuhan," ungkap Jumisih.

Panitia Kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, pada Rabu (22/4/2020).

Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, panja akan mengundang pakar, akademisi dan elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com