JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi buruh perempuan meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Penyataan sikap ini dibuat dalam rangka memperingati hari Kartini yang dirayakan setiap 21 April.
"Segera hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena berpotensi merugikan buruh perempuan," kata perwakilan koalisi buruh perempuan yang juga Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Salah satu hal yang merugikan perempuan, menurut Jumisih adalah keberadaan Pasal 93 RUU Cipta Kerja yang mengganti Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 93 RUU Cipta kerja diatur tentang pemberian upah bagi buruh yang tidak masuk kerja karena berhalangan.
Namun, tidak ada penjelasan mengenai kata berhalangan.
Sedangkan, pada Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengatur rinci tentang pengecualian tidak dibayarnya upah buruh akibat berhalangan termasuk bagi perempuan yang berada dalam masa haid hari pertama dan kedua.
Kemudian, Jumisih meminta pemerintah untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan upah pekerja dalam situasi pandemi Covid-19.
Serta memberikan layanan kesehatan secara berkala bagi buruh perempuan dan kemudahan untuk melakukan social distancing.
"Berikan kemudahan bagi buruh perempuan untuk social distance dengan penerapan PSBB tanpa diskriminasi dengan jaminan upah penuh," ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, Jumisih meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan pada hak-hak buruh.
Sehingga, lanjut dia, hak-hak buruh tetap terpenuhi meski tengah dirumahkan akibat virus corona (Covid-19).
"Fokuskan kinerja pemerintah untuk penanganan Covid-19, jangan biarkan korban terus berjatuhan," ungkap Jumisih.
Panitia Kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, pada Rabu (22/4/2020).
Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, panja akan mengundang pakar, akademisi dan elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/17422231/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-berpotensi-merugikan-buruh-perempuan