JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Menurut Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, seharusnya pemerintah menarik draf RUU Cipta Kerja dan membatalkan pembahasannya.
"Dampak Covid-19 ini banyak, hari ini banyak PHK pekerja buruh besar-besaran. Seharusnya pemerintah menarik draf, sehingga DPR tidak melakukan pembahasan," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Tak Setuju Pembahasan RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS Tak Kirim Nama untuk Panja
Dedi meyakini, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi justru akan menjadi bumerang.
Sebab, wabah Covid-19 telah membuat perusahaan-perusahaan gulung tikar dan berdampak adanya gelombang PHK.
Menurut Dedi, fakta tersebut tak bisa diabaikan pemerintah agar bisa memuluskan RUU Cipta Kerja.
Jika pemerintah masih saja bersikeras, ia memprediksi banyak investor akan angkat kaki karena pertumbuhan ekonomi tidak jelas.
Terlebih, saat ini daya beli masyarakat sangat rendah karena faktor pandemi.
"Lalu kita mau membuat pertumbuhan ekonomi lewat undang-undang itu, omong-kosong, mengada-ada," tegas Dedi.
Baca juga: Politisi Nasdem Minta Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Dicabut
Di sisi lain, pihaknya meminta DPR dan pemerintah fokus membahas penanggulangan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam.
Menurutnya, pembahasan penanggulangan virus corona lebih krusial ketimbang membahas RUU Cipta Kerja yang belum tentu berjalan mulus dalam implementasinya.
"Kita harapkan pemerintah fokus membahas pandemi Covid-19, jangan lagi bicara tentang omnibus law apalagi kaitan dengan RUU Cipta Kerja, khusus Ketenagakerjaan," ungkap dia.
Baca juga: Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, peluang pemerintah untuk menarik kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja masih terbuka lebar.
Namun, jika tak ditarik, draf RUU Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dikoreksi agar selaras dengan upaya menangani dampak pandemi Covid-19 di tanah air.
"Draf RUU dari pemerintah disusun sebelum Covid-19, terbuka ruang apabila pemerintah ingin menarik atau melakukan koreksi terhadap draf yang telah diserahkan ke DPR agar sejalan dengan niat baik pemerintah yang kabarnya ingin mengatasi dampak Covid-19," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.