JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Menurut Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, seharusnya pemerintah menarik draf RUU Cipta Kerja dan membatalkan pembahasannya.
"Dampak Covid-19 ini banyak, hari ini banyak PHK pekerja buruh besar-besaran. Seharusnya pemerintah menarik draf, sehingga DPR tidak melakukan pembahasan," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Tak Setuju Pembahasan RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS Tak Kirim Nama untuk Panja
Dedi meyakini, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi justru akan menjadi bumerang.
Sebab, wabah Covid-19 telah membuat perusahaan-perusahaan gulung tikar dan berdampak adanya gelombang PHK.
Menurut Dedi, fakta tersebut tak bisa diabaikan pemerintah agar bisa memuluskan RUU Cipta Kerja.
Jika pemerintah masih saja bersikeras, ia memprediksi banyak investor akan angkat kaki karena pertumbuhan ekonomi tidak jelas.
Terlebih, saat ini daya beli masyarakat sangat rendah karena faktor pandemi.
"Lalu kita mau membuat pertumbuhan ekonomi lewat undang-undang itu, omong-kosong, mengada-ada," tegas Dedi.
Baca juga: Politisi Nasdem Minta Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Dicabut
Di sisi lain, pihaknya meminta DPR dan pemerintah fokus membahas penanggulangan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan