JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Fraksi PDI-P sepakat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPR terkait pembahasan RUU.
"Mengapa kami ikut membahas? Karena dalam mekanisme dan prosedur pembahasan UU dan sesuai Tatib DPR, begitu ada RUU yang Surpres nya sudah dikeluarkan Presiden memang DPR harus membahasnya," kata Hendrawan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).
"Jadi ada ketentuan dalam tatib yang harus dipenuhi, itu sebabnya fraksi memutuskan menghormati tatib yang ada," sambungnya.
Baca juga: Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja
Hendrawan mengatakan, Fraksi PDI-P memahami substansi dalam RUU Cipta Kerja cukup sensitif, termasuk klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kelompok buruh.
Oleh karenanya, Fraksi PDI-P mengusulkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan RUU sapu jagat tersebut.
"Itu sebabnya salah satu yang diusulkan oleh Bu Rieke dalam rapat Minggu lalu agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan, atau dibahas paling akhir supaya tidak menghambat pembicaraan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja
Hendrawan juga mengatakan, Fraksi PDI-P tidak memiliki tenggat waktu untuk membahas RUU tersebut.
Fraksi PDI-P, lanjut dia, akan membahas RUU tersebut dengan cermat, hati-hati dan seksama.
"Tidak ada modus kejar tayang, tidak boleh UU seperti ini yang diharapkan ini kan RUU ini diharapkan agar Indonesia bisa keluar dari produktivitas rendah," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendrawan mengatakan, partisipasi kelompok buruh pasti akan diikut sertakan DPR.
"Pasti itu (partisipasi buruh), kalau itu tidak diajak, kita malah marah sekali fraksi kami," pungkasnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda
Sejak Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Badan Legislasi (Baleg) mulai melakukan tahapan pembahasan.
Adapun dari sembilan Fraksi di DPR, ada dua fraksi yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang meminta pembahasan RUU tersebut ditunda.
Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah tetap dilanjutkan meski dua fraksi telah mengusulkan penundaan sementara hingga masa pandemi Covid-19 selesai.
Baca juga: Proses RUU Cipta Kerja di DPR Langgar Prosedur Legislasi, Ini Penjelasannya
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, saat ini DPR perlu fokus menjalankan fungsi terkait penanganan wabah Covid-19.
"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi (virus corona) yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua," kata Hinca dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
"Maka saya kira perhatian dan energi kita baiknya kita tumpahkan soal menghadapi pandemi dulu, bukan membahas RUU ini," tutur dia.
Baca juga: Baleg DPR Tetapkan Anggota Panja RUU Cipta Kerja Senin Ini
Kemudian, anggota Fraksi PKS Adang Dardjatun berpendapat, masa di tengah pandemi virus corona ini tidak tepat bagi DPR untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Senada dengan Hinca, ia menilai DPR sebaiknya memprioritaskan fungsinya untuk penanganan Covid-19.
"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.