JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, Fraksi PDI-P sepakat pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPR terkait pembahasan RUU.
"Mengapa kami ikut membahas? Karena dalam mekanisme dan prosedur pembahasan UU dan sesuai Tatib DPR, begitu ada RUU yang Surpres nya sudah dikeluarkan Presiden memang DPR harus membahasnya," kata Hendrawan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/4/2020).
"Jadi ada ketentuan dalam tatib yang harus dipenuhi, itu sebabnya fraksi memutuskan menghormati tatib yang ada," sambungnya.
Baca juga: Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja
Hendrawan mengatakan, Fraksi PDI-P memahami substansi dalam RUU Cipta Kerja cukup sensitif, termasuk klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan kelompok buruh.
Oleh karenanya, Fraksi PDI-P mengusulkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari pembahasan RUU sapu jagat tersebut.
"Itu sebabnya salah satu yang diusulkan oleh Bu Rieke dalam rapat Minggu lalu agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan, atau dibahas paling akhir supaya tidak menghambat pembicaraan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Riset: Mayoritas Pekerja Tak Paham Omnibus Law Cipta Kerja
Hendrawan juga mengatakan, Fraksi PDI-P tidak memiliki tenggat waktu untuk membahas RUU tersebut.
Fraksi PDI-P, lanjut dia, akan membahas RUU tersebut dengan cermat, hati-hati dan seksama.
"Tidak ada modus kejar tayang, tidak boleh UU seperti ini yang diharapkan ini kan RUU ini diharapkan agar Indonesia bisa keluar dari produktivitas rendah," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan