Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Akui Pernah Bertemu Harun Masiku di Kantornya

Kompas.com - 20/04/2020, 20:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan eks caleg PDI-P, Harun Masiku di kantornya pada 2019.

Arief mengatakan, Harun datang meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan partai politik berhak menetapkan calon legislatif untuk menggantikan caleg yang meninggal dunia.

"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDI-P terkait putusan JR MA mohon bisa dijalankan," kata Arief saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Ketua dan Komisioner KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus PAW Harun Masiku

Arief menyebut, surat dari PDI-P yang dimaksud berisi permintaan agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku.

Keduanya merupakan caleg PDI-P di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

"Kebetulan tidak minta tolong yang maksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan, mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDI-P, ada putusan JR MA mohon diperhatikan," ujar Arief.

Namun, dalam pertemuan tersebut Arief menyatakan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Harun tersebut.

Sebab, sebelumnya KPU juga sempat menerbitkan putusan yang menyatakan suara Nazaruddin tidak bisa dialihkan ke Harun.

"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut dan karena bertentangan dengan perundang-undangan," kata Arief.

Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ingin Alihkan Suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku

Arief mengaku lupa kapan pertemuannya dengan Harun itu terjadi. Namun, Arief menyebut Harun datang ke kantornya tanpa membuat janji terlebih dahulu ke Arief.

Arief yang saat itu sedang tidak sibuk pun menerima Harun. Menurut Arief, pertemuan seperti itu wajar karena komisioner KPU memang sering menerima konsultasi.

"Siapa pun bisa datang ke kantor menyampaikan ke pihak keamanan kalau mau ketemu lewat sekretaris saya, dan kalau ada waktu saya persilakan, ini ke siapa saja kalau mau bertemu silakan," kata Arief.

Adapun Saeful didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR. 

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Baca juga: Hasto Sebut Ada Usulan Memecat Riezky Aprilia agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.

Adapun uang itu diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com