Arief mengatakan, Harun datang meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan partai politik berhak menetapkan calon legislatif untuk menggantikan caleg yang meninggal dunia.
"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDI-P terkait putusan JR MA mohon bisa dijalankan," kata Arief saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu DPR dengan terdakwa Saeful Bahri, Senin (20/4/2020).
Arief menyebut, surat dari PDI-P yang dimaksud berisi permintaan agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku.
Keduanya merupakan caleg PDI-P di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.
"Kebetulan tidak minta tolong yang maksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan, mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDI-P, ada putusan JR MA mohon diperhatikan," ujar Arief.
Namun, dalam pertemuan tersebut Arief menyatakan pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Harun tersebut.
Sebab, sebelumnya KPU juga sempat menerbitkan putusan yang menyatakan suara Nazaruddin tidak bisa dialihkan ke Harun.
"Saya jelaskan bahwa KPU sudah bersikap terkait permohonan tersebut dan karena bertentangan dengan perundang-undangan," kata Arief.
Arief mengaku lupa kapan pertemuannya dengan Harun itu terjadi. Namun, Arief menyebut Harun datang ke kantornya tanpa membuat janji terlebih dahulu ke Arief.
Arief yang saat itu sedang tidak sibuk pun menerima Harun. Menurut Arief, pertemuan seperti itu wajar karena komisioner KPU memang sering menerima konsultasi.
"Siapa pun bisa datang ke kantor menyampaikan ke pihak keamanan kalau mau ketemu lewat sekretaris saya, dan kalau ada waktu saya persilakan, ini ke siapa saja kalau mau bertemu silakan," kata Arief.
Adapun Saeful didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600 juta.
Adapun uang itu diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/20421721/ketua-kpu-akui-pernah-bertemu-harun-masiku-di-kantornya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan