JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengeklaim telah terjadi perpindahan suara dari partainya ke Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat I.
Kuasa hukum Partai Nasdem Husni Thamrin menyampaikan perpindahan suara itu berpengaruh pada perolehan kursi partai di Dapil Jawa Barat I.
Ia mengeklaim, terjadi perbedaan data versi Partai NasDem dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terdapat perselisihan hasil perolehan suara Partai NasDem di Dapil Jabar I untuk pemilihan anggota DPR RI di mana terdapat pengurangan suara NasDem sebesar 494 dan penambahan partai Golkar sebesar 472," kata Husni dalam sidang sengketa hasil Pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem
Husni berpendapat, selisih suara Partai NasDem di Dapil Jabar I terjadi karena penggelembungan atau penambahan suara Partai Golkar.
Penggelembungan suara ini terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di wilayah Kota Bandung.
Berdasarkan data partai, Nasdem memperoleh 122.123 suara. Namun seturut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nasdem hanya mendapat 121.629 suara di Dapil tersebut. Artinya, terjadi selisih 494 suara.
Di saat yang sama, menurut KPU, Golkar memperoleh suara sebesar 366.052. Sedangkan menurut Partai Nasdem, partai berlambang pohon beringin itu hanya memperoleh 365.570. Dengan demikian, terjadi selisih 472 suara.
"Maka dihasilkan perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPR Dapil Jawa Barat I Partai NasDem adalah 122.123, partai Golkar sebanyak 365.570," tuturnya.
Sejatinya kata Husni, Nasdem sudah melaporkan masalah ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerbitkan putusan pemeriksaan cepat tanggal 11 Maret 2024, sebagai tindak lanjut laporan.
Akan tetapi, putusan Bawaslu tersebut tidak ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat. Alasannya, tidak ada waktu lagi untuk menindaklanjuti atau melaksanakan putusan tersebut.
Baca juga: Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di Jabar, Tuntut PSU di 53 Kecamatan
Lalu, saksi dari Partai NasDem kembali meminta KPU RI menindaklanjuti laporan rapat rapat pleno penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional tanggal 19 Maret 2024.
"Tetapi karena berakhirnya perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat nasional oleh KPU RI tanggal 20 maret 2024, maka KPU RI dan Bawaslu RI menyepakati agar NasDem membawa persoalan tersebut ke MKRI," jelasnya.
Sebagai informasi, MK tengah mengadili perkara Pileg 2024.
MK menyatakan, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.