Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto Sebut Ada Usulan Memecat Riezky Aprilia agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Kompas.com - 16/04/2020, 20:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengakui sempat ada usulan memecat anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprilia supaya eks caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Hal itu terungkap saat Hasto bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait PAW Harun Masiku dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).

Awalnya, jaksa mengungkap adanya percakapan melalui WhatsApp dari Saeful ke Hasto pada tanggal 3 Desember 2019 yang mengungkit pemecatan Riezky.

Baca juga: Hasto Mengaku Terakhir Bertemu Harun Masiku pada Awal Desember 2019

"Ini ada penyampaian oleh terdakwa kepada saksi, 'izin lapor mas, Donny berhasil nekuk kelompoknya Tuedi, jagoan kita menang di kongres, izin mas, terkait Pak Harun kata Donny kewenangan pemecatan Riezky tuh adanya dan sebagainya' ini maksudnya bagaimana ini?" tanya jaksa.

Hasto menuturkan, dalam percakapan itu Saeuful mengusulkan pemecatan terhadap Riezky supaya posisinya sebagai anggota DPR digantikan oleh Harun.

Hasto mengaku menjawab chat dari Saeful itu dengan 'ok sip'.

Namun, ia mengkalim jawaban itu berarti ia tidak memberi atensi terhadap pernyataan Saeful.

"Di sini Saudara Terdakwa mengusulkan bahwa penetapan Saudara Harun itu bisa dilakukan dengan pemecatan pada Saudara Riezky. Tapi sekali lagi saya hanya membaca dan tidak memberikan atensi maka saya jawab ok sip," kata Hasto.

Baca juga: Jaksa Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful soal Harun Geser 850

Menurut Hasto, pemecatan ini berbeda dengan permohonan PAW agar Harun dapat masuk ke DPR.

"Beda karena secara teknis memang menjadi kewenangan di bidang hukum jadi saya jawab ok sip," kata Hasto.

Hakim kemudian mencecar Hasto soal jawaban 'ok sip' terhadap usulan Saeful untuk memecat Riezky.

"Jadi ok sip tidak harus benar semua tapi yang tidak jelas juga ok sip?" tanya hakim.

"Ya kami jaawab seperti itu yang mulia, ok sip, kalau tidak benar kami tidak jawab ok sip yang mulia, mohon maaf," jawab Hasto.

Baca juga: Jaksa Tanyakan DP Penghijauan yang Dibahas Hasto dan Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan

Diketahui, Riezky merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, satu dapil dengan Harun yang ingin menggantikannnya lewat mekanisme PAW.

Pada Pemilu 2019, Riezky mempunyai suara lebih banyak dari Harun sehingga ia dinyatakan lolos ke parlemen menggantikan Nazarudin Kiemas, peraih suara terbanyak di dapil Sumsel I, yang meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Baca juga: Hasto Akui Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kader PDI-P

 

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com