Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Bahas RUU Kontroversial, DPR Dinilai Langgar 3 Hal Ini....

Kompas.com - 06/04/2020, 09:08 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, DPR juga memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.

Bahkan, dua RUU yang pertama menurut rencana akan disahkan dalam pekan ini.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura, ada tiga asas yang dilanggar DPR jika pembahasan ketiga RUU tersebut tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, kejelasan tujuan. Tujuannya untuk apa si UU ini?" kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ia menuturkan, dalam kondisi normal, pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam sebuah RUU memakan waktu yang cukup lama dengan diskusi yang alot.

"Celakanya, DPR kita malah pasang target. Satu minggu ini kelar KUHP termasuk Pemasyarakatan," kata dia.

DPR berdalih, sebut dia, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU carry over. Artinya, hanya pasal-pasal yang pada periode sebelumnya dianggap kontroversial yang hanya akan dibahas sehingga cepat selesai.

Baca juga: Istana Perhatikan Tuntutan Buruh soal Pembahasan RUU Cipta Kerja

Namun, Charles mengingatkan, pasal-pasal kontroversial tersebut merupakan tonggak politik hukum pidana Tanah Air.

Kesalahan dalam pembahasan berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan membawa Indonesia kembali ke masa represif.

"Saya bayangkan seperti ini, dalam kondisi normal saja pembahasannya terasa pro dan kontra. Apalagi dalam kondisi sekarang," ujarnya.

Kedua, asas kedayagunaan. DPR seharusnya tidak memaksakan diri dalam menjalankan tiga fungsinya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran di tengah pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi

Presiden Joko Widodo melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebelumnya berencana mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 400 triliun untuk penanganan Covid-19.

DPR, imbuh dia, seharusnya dapat membuat skala prioritas dalam menjalankan fungsinya.

"Dari tiga fungsi itu jangan dipaksakan. Mana yang bisa dijalankan terlebih dahulu ya. Dalam kondisi normal mungkin fungsi legislasi bisa dijalankan. Tapi dalam hari ini, fungsi anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan," ujarnya.

Sekalipun ketiga RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tidak serta merta membuat ketiganya harus segera diselesaikan dalam kondisi seperti sekarang.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com