Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2020, 09:08 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, DPR juga memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.

Bahkan, dua RUU yang pertama menurut rencana akan disahkan dalam pekan ini.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura, ada tiga asas yang dilanggar DPR jika pembahasan ketiga RUU tersebut tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, kejelasan tujuan. Tujuannya untuk apa si UU ini?" kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ia menuturkan, dalam kondisi normal, pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam sebuah RUU memakan waktu yang cukup lama dengan diskusi yang alot.

"Celakanya, DPR kita malah pasang target. Satu minggu ini kelar KUHP termasuk Pemasyarakatan," kata dia.

DPR berdalih, sebut dia, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU carry over. Artinya, hanya pasal-pasal yang pada periode sebelumnya dianggap kontroversial yang hanya akan dibahas sehingga cepat selesai.

Baca juga: Istana Perhatikan Tuntutan Buruh soal Pembahasan RUU Cipta Kerja

Namun, Charles mengingatkan, pasal-pasal kontroversial tersebut merupakan tonggak politik hukum pidana Tanah Air.

Kesalahan dalam pembahasan berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan membawa Indonesia kembali ke masa represif.

"Saya bayangkan seperti ini, dalam kondisi normal saja pembahasannya terasa pro dan kontra. Apalagi dalam kondisi sekarang," ujarnya.

Kedua, asas kedayagunaan. DPR seharusnya tidak memaksakan diri dalam menjalankan tiga fungsinya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran di tengah pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi

Presiden Joko Widodo melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebelumnya berencana mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 400 triliun untuk penanganan Covid-19.

DPR, imbuh dia, seharusnya dapat membuat skala prioritas dalam menjalankan fungsinya.

"Dari tiga fungsi itu jangan dipaksakan. Mana yang bisa dijalankan terlebih dahulu ya. Dalam kondisi normal mungkin fungsi legislasi bisa dijalankan. Tapi dalam hari ini, fungsi anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan," ujarnya.

Sekalipun ketiga RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tidak serta merta membuat ketiganya harus segera diselesaikan dalam kondisi seperti sekarang.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ketiga, asas keterbukaan. Charles menilai, pembahasan bersama yang telah dilakukan, hanya menjadi aspek formalitas semata yang ingin dikemukakan pemerintah dan DPR.

Pada kenyataannya, pelibatan publik untuk turut membahas RUU itu kian sulit. Bahkan, dalam kondisi normal pun partisipasi publik sulit.

"Jarang sekali suara kontra itu dilibatkan. Ini yang kerap menjadi dasar pengujian di MK," kata dia.

Dalam pembahasan RKUHP, misalnya, seharusnya pembahasan rancangan tersebut tidak hanya melibatkan pakar hukum semata, tetapi seluruh pihak yang menjadi subyek dan obyek KUHP.

Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial

Demikian halnya dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menuturkan, dalam keadaan normal, proses pembahasan RUU ini kerap tertutup.

Kini, publik yang ingin memberikan masukkan kepada DPR dan pemerintah untuk diakomodir ke dalam RUU tersebut, diminta menyampaikan melalui mekanisme daring.

"Kita datang ramai-ramai saja ke DPR belum tentu didengar, apalagi mekanismenya online. Pertanggungjawaban DPR tidak bisa kita dapatkan untuk mengetahui apakah usulan masyarakat diterima atau tidak," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com