JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, DPR juga memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.
Bahkan, dua RUU yang pertama menurut rencana akan disahkan dalam pekan ini.
Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura, ada tiga asas yang dilanggar DPR jika pembahasan ketiga RUU tersebut tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.
"Pertama, kejelasan tujuan. Tujuannya untuk apa si UU ini?" kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Ia menuturkan, dalam kondisi normal, pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam sebuah RUU memakan waktu yang cukup lama dengan diskusi yang alot.
"Celakanya, DPR kita malah pasang target. Satu minggu ini kelar KUHP termasuk Pemasyarakatan," kata dia.
DPR berdalih, sebut dia, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU carry over. Artinya, hanya pasal-pasal yang pada periode sebelumnya dianggap kontroversial yang hanya akan dibahas sehingga cepat selesai.
Baca juga: Istana Perhatikan Tuntutan Buruh soal Pembahasan RUU Cipta Kerja
Namun, Charles mengingatkan, pasal-pasal kontroversial tersebut merupakan tonggak politik hukum pidana Tanah Air.
Kesalahan dalam pembahasan berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan membawa Indonesia kembali ke masa represif.
"Saya bayangkan seperti ini, dalam kondisi normal saja pembahasannya terasa pro dan kontra. Apalagi dalam kondisi sekarang," ujarnya.
Kedua, asas kedayagunaan. DPR seharusnya tidak memaksakan diri dalam menjalankan tiga fungsinya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran di tengah pandemi seperti saat ini.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi
Presiden Joko Widodo melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebelumnya berencana mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 400 triliun untuk penanganan Covid-19.
DPR, imbuh dia, seharusnya dapat membuat skala prioritas dalam menjalankan fungsinya.
"Dari tiga fungsi itu jangan dipaksakan. Mana yang bisa dijalankan terlebih dahulu ya. Dalam kondisi normal mungkin fungsi legislasi bisa dijalankan. Tapi dalam hari ini, fungsi anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan," ujarnya.
Sekalipun ketiga RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tidak serta merta membuat ketiganya harus segera diselesaikan dalam kondisi seperti sekarang.
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Ketiga, asas keterbukaan. Charles menilai, pembahasan bersama yang telah dilakukan, hanya menjadi aspek formalitas semata yang ingin dikemukakan pemerintah dan DPR.
Pada kenyataannya, pelibatan publik untuk turut membahas RUU itu kian sulit. Bahkan, dalam kondisi normal pun partisipasi publik sulit.
"Jarang sekali suara kontra itu dilibatkan. Ini yang kerap menjadi dasar pengujian di MK," kata dia.
Dalam pembahasan RKUHP, misalnya, seharusnya pembahasan rancangan tersebut tidak hanya melibatkan pakar hukum semata, tetapi seluruh pihak yang menjadi subyek dan obyek KUHP.
Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial
Demikian halnya dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menuturkan, dalam keadaan normal, proses pembahasan RUU ini kerap tertutup.
Kini, publik yang ingin memberikan masukkan kepada DPR dan pemerintah untuk diakomodir ke dalam RUU tersebut, diminta menyampaikan melalui mekanisme daring.
"Kita datang ramai-ramai saja ke DPR belum tentu didengar, apalagi mekanismenya online. Pertanggungjawaban DPR tidak bisa kita dapatkan untuk mengetahui apakah usulan masyarakat diterima atau tidak," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.