Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Bahas RUU Kontroversial, DPR Dinilai Langgar 3 Hal Ini....

Kompas.com - 06/04/2020, 09:08 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, DPR juga memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.

Bahkan, dua RUU yang pertama menurut rencana akan disahkan dalam pekan ini.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura, ada tiga asas yang dilanggar DPR jika pembahasan ketiga RUU tersebut tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, kejelasan tujuan. Tujuannya untuk apa si UU ini?" kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ia menuturkan, dalam kondisi normal, pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam sebuah RUU memakan waktu yang cukup lama dengan diskusi yang alot.

"Celakanya, DPR kita malah pasang target. Satu minggu ini kelar KUHP termasuk Pemasyarakatan," kata dia.

DPR berdalih, sebut dia, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU carry over. Artinya, hanya pasal-pasal yang pada periode sebelumnya dianggap kontroversial yang hanya akan dibahas sehingga cepat selesai.

Baca juga: Istana Perhatikan Tuntutan Buruh soal Pembahasan RUU Cipta Kerja

Namun, Charles mengingatkan, pasal-pasal kontroversial tersebut merupakan tonggak politik hukum pidana Tanah Air.

Kesalahan dalam pembahasan berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan membawa Indonesia kembali ke masa represif.

"Saya bayangkan seperti ini, dalam kondisi normal saja pembahasannya terasa pro dan kontra. Apalagi dalam kondisi sekarang," ujarnya.

Kedua, asas kedayagunaan. DPR seharusnya tidak memaksakan diri dalam menjalankan tiga fungsinya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran di tengah pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi

Presiden Joko Widodo melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebelumnya berencana mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 400 triliun untuk penanganan Covid-19.

DPR, imbuh dia, seharusnya dapat membuat skala prioritas dalam menjalankan fungsinya.

"Dari tiga fungsi itu jangan dipaksakan. Mana yang bisa dijalankan terlebih dahulu ya. Dalam kondisi normal mungkin fungsi legislasi bisa dijalankan. Tapi dalam hari ini, fungsi anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan," ujarnya.

Sekalipun ketiga RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tidak serta merta membuat ketiganya harus segera diselesaikan dalam kondisi seperti sekarang.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ketiga, asas keterbukaan. Charles menilai, pembahasan bersama yang telah dilakukan, hanya menjadi aspek formalitas semata yang ingin dikemukakan pemerintah dan DPR.

Pada kenyataannya, pelibatan publik untuk turut membahas RUU itu kian sulit. Bahkan, dalam kondisi normal pun partisipasi publik sulit.

"Jarang sekali suara kontra itu dilibatkan. Ini yang kerap menjadi dasar pengujian di MK," kata dia.

Dalam pembahasan RKUHP, misalnya, seharusnya pembahasan rancangan tersebut tidak hanya melibatkan pakar hukum semata, tetapi seluruh pihak yang menjadi subyek dan obyek KUHP.

Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial

Demikian halnya dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menuturkan, dalam keadaan normal, proses pembahasan RUU ini kerap tertutup.

Kini, publik yang ingin memberikan masukkan kepada DPR dan pemerintah untuk diakomodir ke dalam RUU tersebut, diminta menyampaikan melalui mekanisme daring.

"Kita datang ramai-ramai saja ke DPR belum tentu didengar, apalagi mekanismenya online. Pertanggungjawaban DPR tidak bisa kita dapatkan untuk mengetahui apakah usulan masyarakat diterima atau tidak," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com