Ketiga, asas keterbukaan. Charles menilai, pembahasan bersama yang telah dilakukan, hanya menjadi aspek formalitas semata yang ingin dikemukakan pemerintah dan DPR.
Pada kenyataannya, pelibatan publik untuk turut membahas RUU itu kian sulit. Bahkan, dalam kondisi normal pun partisipasi publik sulit.
"Jarang sekali suara kontra itu dilibatkan. Ini yang kerap menjadi dasar pengujian di MK," kata dia.
Dalam pembahasan RKUHP, misalnya, seharusnya pembahasan rancangan tersebut tidak hanya melibatkan pakar hukum semata, tetapi seluruh pihak yang menjadi subyek dan obyek KUHP.
Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial
Demikian halnya dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Ia menuturkan, dalam keadaan normal, proses pembahasan RUU ini kerap tertutup.
Kini, publik yang ingin memberikan masukkan kepada DPR dan pemerintah untuk diakomodir ke dalam RUU tersebut, diminta menyampaikan melalui mekanisme daring.
"Kita datang ramai-ramai saja ke DPR belum tentu didengar, apalagi mekanismenya online. Pertanggungjawaban DPR tidak bisa kita dapatkan untuk mengetahui apakah usulan masyarakat diterima atau tidak," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.