"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja, Rabu (1/4/2020).
Yasonna mengatakan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa RUU Pemasyarakatan dan RKUHP mesti segera rampung.
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.
Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru.
Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.