Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII DPR Ingin Jenis-jenis Kekerasan Seksual Masuk RKUHP

Kompas.com - 21/01/2020, 12:31 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily berharap, sembilan jenis kekerasan seksual yang semula ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Rancangan KUHP.

Menurut dia, akan lebih tepat jika sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual itu diatur dalam KUHP agar menjadi payung hukum yang kuat dalam memberantas kekerasan seksual.

"Iya (diatur dalam KUHP), sehingga akan jadi rujukan para hakim, jaksa, polisi dalam menindak kekerasan seksual. Kan yang terpenting bukan undang-undangnya, tapi yang penting kita ini mau memberantas penghapusan kekereasan seksual, agar punya payung hukum yang kuat," kata Ace kepada wartawan, Selasa (21/2/2020).

Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Hantui Perempuan Indonesia, Ini Datanya...

Ace mengatakan, jika jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual masuk di KUHP, RUU PKS mengatur soal pencegahan kekerasan seksual dan rehabilitasi korban.

Sebab, kata Ace, RUU PKS semestinya menjadi undang-undang lex specialis.

"Karena KUHP itu adalah rujukan induk tindak pidana. Kalau sembilan jenis kekerasan seksual tersebut sudah masuk dalam KUHP, maka seharusnya penghapusan kekerasan seksual lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan rehabilitasi korban," ucap dia. 

Oleh karena itu, dia berharap Komisi VIII dan Komisi III dapat melakukan pembahasan RUU PKS dan KUHP secara beriringan.

Ace menegaskan, hal ini agar payung hukum tentang pemberantasan kekerasan seksual menjadi kuat.

"Inilah yang harusnya disinkronkan, pembahasan KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mana yang jadi domain Komisi III dan Komisi VIII," kata Ace.

"Penindakan itu domain Komisi III. Domain Komisi VIII kan perlindungan anak, perempuan. Aspek hukumnya ada di Komisi III," kata dia. 

Baca juga: DPR Dahulukan RUU Penanggulangan Bencana Dibandingkan RUU PKS

RUU PKS merupakan undang-undang yang diturunkan DPR periode 2014-2019.

Dalam draf RUU PKS tahun 2019, sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, elsploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Kekerasan seksual meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com