Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Bahas Pasal Krusial RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah

Kompas.com - 17/02/2020, 16:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak membahas dari awal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Namun, menurut dia, pasal-pasal substansi yang krusial akan dibahas kembali bersama pemerintah.

"Kami sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi enggak dibongkar dari awal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca juga: RKUHP dan RUU Ketahanan Siber Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Herman mengatakan, pada rapat internal Komisi III DPR, Senin (17/2/2020) seluruh anggota sepakat untuk mulai membahas dua RUU yang sempat ditunda pengesahannya pada periode yang lalu.

Menurut dia, Komisi III akan mengirimkan surat kepada pemerintah agar memberikan penugasan kepada kementerian terkait untuk rapat kerja bersama terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Pemerintah menugaskan wakilnya untuk bertemu dengan kami, untuk membicarakan pembahasan rancangan undang-undang tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibahas dalam Panja Komisi III.

Baca juga: Soal RKUHP, Komnas HAM Minta Pemerintah-DPR Libatkan Banyak Pihak

Menurut dia, dalam rapat internal Komisi III, dirinya menggantikan Erma Suryani Ranik sebagai Ketua Panja RUU Pemasyarakatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menjadi Ketua Panja RKUHP.

"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggotanya, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan RUU tersebut. Jadi dalam satu-dua hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," kata dia.

Seperti diketahui, pada DPR periode 2014-2019, Pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Masyarakat menilai, ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com