JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry membantah pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) bakal dikebut dalam satu pekan.
Herman mengatakan, pembahasan kedua RUU sudah atas persetujuan pimpinan DPR, tetapi tidak mungkin bakal selesai pekan depan.
Ia menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin salah menyampaikan informasi.
"Kami di Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil raker dengan Menkumham, bukan untuk mengambil Keputusan Tingkat II," kata Herman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: DPR Selesaikan dan Sahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Pekan Depan
"Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sejak awal RKUHP dan RUU PAS sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
Menurut dia, apapun yang terjadi, kedua RUU memang harus dibahas. Herman menyatakan pandemi virus corona bukan alasan bagi DPR untuk tidak bekerja.
"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona. Tapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR dan Menkumham Sepakat Segera Selesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Herman pun mengatakan saat ini panita kerja (Panja) di Komisi III baru mendiskusikan pasal-pasal kontroversial dalam kedua RUU yang jadi sorotan publik.
Dia menyatakan DPR tidak akan membahas ulang keseluruhan RUU dan hanya membahas pasal-pasal krusial itu.
"Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversial, jadi tidak di bongkar ulang," kata dia.
Diberitakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
Baca juga: Komisi III Akan Bahas Pasal Krusial RKUHP dan RUU Pemasyarakatan bersama Pemerintah
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Mengenai kelanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.