Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengatakan mereka tidak akan "membongkar ulang" keseluruhan naskah RUU.
"Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversial, jadi tidak di bongkar ulang," kata Herman kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Namun, Herman membantah pembahasan RKUHP dan RUU PAS bakal dikebut dalam satu pekan.
Ia mengatakan pembahasan kedua RUU sudah atas persetujuan pimpinan DPR, tetapi tidak mungkin bakal selesai pekan depan. Ia menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin salah menyampaikan informasi.
"Kami di Komisi III hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil raker dengann Menkumham, bukan untuk mengambil Keputusan Tingkat II," tuturnya.
"Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya," lanjut Herman.
Ia menjelaskan, sejak awal RKUHP dan RUU PAS sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
Menurut Herman, apapun yang terjadi, kedua RUU memang harus dibahas. Herman menyatakan pandemi virus corona bukan alasan bagi DPR untuk tidak bekerja.
"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona. Tapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," ujarnya.
Diberitakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Mengenai kelanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Komisi III dan Yasonna sepakat kedua RUU harus segera diselesaikan. Hal itu berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.
"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja, Rabu (1/4/2020).
Yasonna mengatakan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa RUU Pemasyarakatan dan RKUHP mesti segera rampung.
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.
Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru.
Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/15395101/rkuhp-dan-ruu-pas-dibahas-dpr-klaim-hanya-bongkar-pasal-kontroversial