JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) secara nasional mencapai 81,76 persen per Selasa (31/3/2020) kemarin.
"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76 persen. Dari total 363.370 wajib lapor (WL), sebanyak 297.105 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 WL belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen
Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 81 persen atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor.
Bidang yudikatif mencapai 98 persen atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.
Lalu, bidang legislatif dengan tingkat kepatuhan75 persen atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor.
Sementara itu, dari BUMN dan BUMD tercatat 84 persen atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.
"Terkait kepatuhan lapor di bidang eksekutif, di antaranya meliputi total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5 persen) telah melaporkan harta kekayaannya," ujar Ipi.
Untuk 21 orang staf khusus presiden dan wakil presiden, menurut dia masih ada empat orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara (PN) yang tergolong wajib lapor khusus belum menyampaikan LHKPN-nya.
Baca juga: Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik
Demikian juga untuk Wantimpres. KPK mencatat, masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya, sedangkan tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.
Sementara itu, di bidang legislatif, dari total 575 orang anggota DPR, tercatat 274 atau sekitar 48 persen sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.
"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor," kata Ipi.
Tanggal 31 Maret 2020 kemarin mestinya menjadi batas waktu penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019. Namun, batas waktu itu diperpanjang satu bulan menjadi 30 April 2020 mendatang.
"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (Covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi, Jumat (20/3/2020) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.