Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 81,76 Persen

Kompas.com - 01/04/2020, 21:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) secara nasional mencapai 81,76 persen per Selasa (31/3/2020) kemarin.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76 persen. Dari total 363.370 wajib lapor (WL), sebanyak 297.105 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 WL belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen

Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 81 persen atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor.

Bidang yudikatif mencapai 98 persen atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.

Lalu, bidang legislatif dengan tingkat kepatuhan75 persen atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor.

Sementara itu, dari BUMN dan BUMD tercatat 84 persen atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.

"Terkait kepatuhan lapor di bidang eksekutif, di antaranya meliputi total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5 persen) telah melaporkan harta kekayaannya," ujar Ipi.

Untuk 21 orang staf khusus presiden dan wakil presiden, menurut dia masih ada empat orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara (PN) yang tergolong wajib lapor khusus belum menyampaikan LHKPN-nya. 

Baca juga: Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik

Demikian juga untuk Wantimpres. KPK mencatat, masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya, sedangkan tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.

Sementara itu, di bidang legislatif, dari total 575 orang anggota DPR, tercatat 274 atau sekitar 48 persen sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor," kata Ipi.

Tanggal 31 Maret 2020 kemarin mestinya menjadi batas waktu penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019. Namun, batas waktu itu diperpanjang satu bulan menjadi 30 April 2020 mendatang.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (Covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi, Jumat (20/3/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com