JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per Rabu (18/3/2020) lalu baru mencapai 71,47 persen.
"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eskekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor.
Baca juga: Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik
Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.
Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor.
Sedangkan, dari BUMN dan BUMD tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.
"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67 persen," ujar Ipi
Baca juga: KPK: 175.434 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN
Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.
Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.
"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," kata Ipi.
Baca juga: 7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK
Adapun masa penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019 telah diperpanjang satu bulan yaitu dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.