Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen

Kompas.com - 20/03/2020, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per Rabu (18/3/2020) lalu baru mencapai 71,47 persen.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47%, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eskekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor.

Baca juga: Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik

Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.

Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor.

Sedangkan, dari BUMN dan BUMD tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67 persen," ujar Ipi

Baca juga: KPK: 175.434 Pejabat Negara Belum Laporkan LHKPN

Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

Sementara, dari total delapan orang stafsus Wakil Presiden tercatat dua PN yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat PN yang tergolong wajib lapor khusus, belum menyampaikan LHKPN-nya.

"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," kata Ipi.

Baca juga: 7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK

Adapun masa penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019 telah diperpanjang satu bulan yaitu dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com