Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Stafsus Baru Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK

Kompas.com - 21/02/2020, 10:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, tujuh staf khusus presiden telah menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka per Kamis (20/2/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, tujuh stafsus presiden itu merupakan stafsus yang masuk kategori wajib lapor khusus yakni mereka yang baru menjadi penyelenggara negara.

"Terkait kepatuhan lapor untuk 7 orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Stafsus Presiden Mengaku Kesulitan Susun LHKPN

Ipi mengatakan, masih ada 4 stafsus presiden lainnya yang merupakan wajib lapor periodik belum menyampaikan laporannya dengan atas waktu sampai 31 Maret 2020 mendatang.

Penyelenggara negara wajib lapor periodik adalah mereka yang sebelumnya telah penyelenggara negara dan sudah menyetor LHKPN di periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk 8 orang stafsus wakil presiden, tercatat 1 dari 3 wajib lapor periodik telah menyampaikan laporan hartanya.

Sementara itu, 5 orang stafsus wapres lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.

"Per tanggal 18 Februari 2020, seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ujar Ipi.

Ia mengatakan, dari 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dua di antaranya merupakan wajib lapor periodik, sedangkan tujuh lainnya wajin lapor jenis khusus yang mesti menyerahkan LHKPN-nya paling lambat 12 Maret 2020 mendatang.

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang berstatus wajib lapor periodik agar menyetor LHKPN-nya sebelum batas waktu 31 Maret 2020 mendatang.

Baca juga: Diingatkan Lapor LHKPN, Staf Khusus Presiden Kritik KPK

Ipi mengatakan, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN dan BUMD masih relatif rendah.

"Yaitu sebesar 38,90 persen dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com