JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku masih belum menerima pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke institusi kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika ditanya dimana Rossa ditugaskan di Polri setelah dikembalikan dari KPK.
"Kita kan membatalkan, toh (pemulangan Rossa dari KPK ke Polri)," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Sebelumnya, Polri mengaku telah memberikan surat pembatalan penarikan Kompol Rossa yang bertugas sebagai penyidik di KPK.
Baca juga: Punya Tenggat Waktu 10 Hari, Pimpinan KPK Akan Jawab Surat Keberatan Kompol Rossa
Namun, meski surat tersebut sudah dikirim, KPK tetap mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.
Ketika dipastikan kembali apakah Polri belum menerima Rossa, Argo enggan menjawab.
"Sudahlah nanti biarkan saja," ujarnya.
Sementara itu, terkait surat keberatan yang dilayangkan Rossa kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya, Polri pun mempersilakan.
Argo mengatakan, langkah itu merupakan hak Rossa.
"Itu hak mereka, lah, silakan saja," tutur dia.
Baca juga: Surat Keberatan, Babak Baru Polemik Pengembalian Kompol Rossa dari KPK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan