JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK akan segera menjawab surat keberatan yang dilayangkan penyidik KPK Kompol Rossa.
Alex mengatakan, pimpinan mempunyai waktu 10 hari sejak surat diterima untuk merespons surat yang disampaikan Kompol Rossa.
"Tenggat waktunya sepuluh hari kalau berdasarkan hukum administrasi ya. Sepuluh hari setelah surat yang bersangkutan kita terima, itu harus kita jawab," kata Alex di Gedung Merah Putih, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Surat Keberatan, Babak Baru Polemik Pengembalian Kompol Rossa dari KPK
Alex menuturkan, pimpinan KPK telah membahas surat keberatan yang diterima dari Kompol Rossa pada Jumat (14/1/2020) lalu.
Dalam surat itu, kata Alex, Kompol Rossa mempertanyakan mekanisme pengembaliannya ke Polri. Alex mengatakan, pimpinan mengembalikan Kompol Rossa atas permintaan Polri.
"Pimpinan itu mengembalikan yang bersangkutan karena ditarik oleh kepolisian dan itu yang diputuskan dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan," ujar Alex.
Baca juga: Surat Keberatan, Babak Baru Polemik Pengembalian Kompol Rossa dari KPK
Diberitakan sebelumnya, Kompol Rossa Purbo Bekti mengirim surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait pengembaliannya ke Polri dari KPK.
"Terkait surat keberatan dari Mas Rossa ya, jadi benar, kami, pimpinan ya, KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).
Adapun pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Baca juga: Dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Pihak KPK menyebut Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri. Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.