Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Persen Penumpangnya Terjangkit, Kapal Diamond Princess Jadi Epicentrum Baru COVID-19

Kompas.com - 21/02/2020, 16:30 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menyebut, kapal pesiar Diamond Princess yang berada di perairan Yokohama, Jepang, telah menjadi epicentrum baru virus corona jenis baru (COVID-19).

Hal itu menyusul tingginya presentase populasi orang yang positif terjangkit COVID-19. Dari 3.711 orang yang terdiri atas 2.666 penumpang dan 1.045 kru, 15 persen diantaranya sudah positif COVID-19.

Presentase ini lebih tinggi dibandingkan dengan presentase warga yang positif corona di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China yang hanya 5 persen dari total populasi.

“Artinya orang yang berada di dalam situ (Diamond Princess) sudah sangat mungkin tertular,” kata Yurianto saat memberikan keterangan di Kantor Kemenkes, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Jokowi Pastikan Evakuasi WNI di Princess Diamond, Tapi...

Untuk diketahui, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru kapal tersebut sebanyak 78 orang.

Empat di antaranya saat ini telah dinyatakan positif terjangkit COVID-19.

Keempat orang itu kini tengah mendapatkan perawatan di dua rumah sakit berbeda, dua di antaranya berada di Shiba sedangkan dua lainnya di pinggiran Kota Tokyo.

“Pemerintah Jepang sudah melakukan protokol dengan sangat baik dan melayani dengan baik,”imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terus Dampingi 4 WNI yang Terjangkit Corona di Kapal Diamond Princess

Sementara itu, terhadap 74 WNI lainnya, hingga kini pemerintah masih menunggu hasil screening kesehatan yang dilakukan pemerintah Jepang.

Rencananya, proses screening itu selesai pada 21 Februari dan akan diumumkan pada 22 Februari 2020.

“Jika ada yang positif akan dipindahkan ke rumah sakit. Tetapi yang negatif, Pemerintah Jepang sudah menyampaikan ke negara asalnya supaya menjemput karena Pemerintah Jepang tidak akan menyiapkan lokasi karantina di darat,”ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com