JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh pimpinan KPK ke Polri belum berakhir.
Kompol Rossa melayangkan surat keberatan kepada pimpinan KPK atas keputusan pimpinan memulangkannya ke Kepolisian RI.
"Terkait surat keberatan dari Mas Rossa ya, jadi benar, kami, pimpinan ya, KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).
Ali mengatakan, surat keberatan itu telah sampai di tangan pimpinan KPK dan tengah dipelajari oleh tim Biro Hukum dan Biro Sumber Daya Manusia KPK.
Baca juga: Dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Menurut dia, pimpinan KPK akan memberi tanggapan atas surat yang dilayangkan Kompol Rossa itu.
"Tentunya nanti kalau sudah selesai (dibahas dan dipelajari), dari jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," ujar Ali.
Ia mengatakan, langkah Kompol Rossa mengirim surat ke pimpinan KPK merupakan hal yang wajar dan boleh dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administrasi yaitu keberatan dan banding," kata Ali.
KPK melalui pimpinan KPK pun menghormati upaya Kompol Rossa yang sesuai dengan prosedur administratif itu.
Baca juga: MAKI Berharap KPK Hadirkan Kompol Rossa Bekti Purbo Jadi Saksi Besok
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Pihak KPK menyebut Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri. Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.