Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Telusuri Pencairan Cek oleh Bawahan Wawan untuk Beli Aset-aset di Bali

Kompas.com - 20/02/2020, 16:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Fredy Prawiradiredja soal pencairan sejumlah cek atas perintah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membayar pembelian sejumlah aset tanah dan bangunan di Bali.

Hal itu dilakukan Jaksa KPK Roy Riady kepada Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan.

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

Baca juga: Ditanya soal Aset Wawan di Australia, Ini Jawaban Saksi...

"Nah ini cek BNI nomor 375190 sebesar Rp 27 miliar, nah ini saudara cairkan sekitar tanggal 22 Januari 2013. Saudara bisa menerangkan ini?" Tanya Jaksa Roy ke Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Iya, itu diperlihatkan penyidik ceknya. Itu untuk di Bali, beli tanah di Ubud," kata Fredy.

Menurut Fredy, luas tanah yang dibeli itu sekitar 153,5 hektar. Dalam cek tersebut, kata Fredy, berita pengiriman dari pencairan cek itu sebagai titipan pembayaran 50 persen atas tanah tersebut.

Kemudian, Fredy juga mengakui adanya sejumlah pencairan cek yang kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain untuk pembelian aset-aset di Bali.

Baca juga: Pekan Depan, Rano Karno Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Wawan

Misalnya, pengeluaran cek senilai Rp 22 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 11,7 miliar.

"Kemudian di poin 10 ada lagi Rp 650 juta cek nomor 389699 masih di rekening BNI PT BPP pencairannya tanggal 22 Maret 2013, berita pengirimannya sisa titipan kepada I Nyoman Bagus untuk pembayaran tanah dan bangunan seluas 2.000 meter per segi di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara?" tanya Jaksa Roy lagi.

"Iya," kata Fredy.

Fredy juga mengonfirmasi pencairan cek tanggal 15 April 2013 sebesar Rp 3,2 miliar yang kemudian ditransfer ke rekening pihak lain sebagai pembayaran tahap kedua pembelian aset di Puri Mas Bali.

Baca juga: Atas Perintah Wawan, Saksi Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Rano Karno di Hotel

"Ada juga ini saudara mencairkan cek 3 Juni 2013 sebesar Rp 6,6 miliar berita pengirimannya untuk pembayaran tahap 1 pembelian tanah di Kerobokan Kelod di Bali, benar ini?" Tanya Jaksa Roy.

"Iya," kata Fredy.

"Itu cek itu seluruh uangnya bersumber dari rekening PT BPP di BNI itu?" cecar Jaksa Roy lagi.

"Iya, dari PT BPP. Saya enggak hafal nomor rekeningnya," ungkapnya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com