JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady mengungkapkan, mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan bersaksi di persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Senin (24/2/2020) mendatang.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Senin besok, tanggal 24. Sekarang kan hari Kamis nih ya, Senin besok. Kita dapat konfirmasi dari stafnya, Senin katanya datang. Empat hari lagi ya berarti," kata Roy saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Atas Perintah Wawan, Saksi Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Rano Karno di Hotel
Roy mengatakan, kehadiran Rano Karno diperlukan dalam persidangan Wawan.
Salah satunya mengonfirmasi soal adanya keterangan dari saksi sidang kasus Wawan soal aliran uang dari Wawan untuk Rano Karno.
"Iya (termasuk menggali informasi tersebut)," kata Roy.
Baca juga: Rano Karno Tak Hadiri Sidang untuk Jadi Saksi Wawan
Sebelumnya Rano Karno tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus terdakwa Wawan, Kamis (6/2/2020) silam.
Diberitakan, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaanlah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Baca juga: Anak Bupati Serang Maju Pilkada Tangsel, Dinasti Atut Tak Rela Jauh dari Kekuasaan?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan