Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adeksi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya...

Kompas.com - 20/02/2020, 16:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mendukung Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Adeksi Armuji mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di daerah.

"Tentunya kalau kita ingin mempercepat investasi, mau masuk ke kota kita, maka tidak perlu aturan yang aneh-aneh, yang berbelit-belit," ujar Armuji di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Kami dari Adeksi sangat mendukung program yang dibuat dan tentunya sebentar lagi akan diundangkan oleh pemerintah pusat," lanjut dia.

Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, WALHI: Kedudukan Korporasi Bisa Seperti VOC

Anggota DPRD Jawa Timur itu menilai Omnibus Law Cipta Kerja mendorong adanya keselarasan aturan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Dengan begitu, investasi akan masuk ke daerah tanpa adanya aturan yang aneh dan berbelit.

"Program pemerintah pusat dalam hal ini untuk bisa memangkas atau mempercepat daripada pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Armuji mengatakan, saat ini perlu adanya sosialisasi terkait banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap Omnibus Law.

Karena itu, pihaknya juga telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan masukan dari daerah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Respons Pemerintah soal Tudingan Catut Serikat Pekerja di Omnibus Law

"Dari daerah untuk memberikan masukan-masukan yang kiranya apa yang harus diberikan masukan terhadap Omnibus Law yang menyangkut masalah kedaerahan," kata dia.

Diketahui, draf Omnibus Law Cipta Kerja saat ini telah masuk ke DPR dan tinggal menunggu pembahasan.

Namun, banyak pasal-pasal pada draf tersebut yang menuai kontroversi.

Salah satunya pasal yang memberikan kewenangan presiden mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca juga: Mahfud MD: Omnibus Law Bukan Istilah Resmi, tapi RUU Cipta Kerja

Berikut bunyi pasal 251:

(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

(2) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.

Bagi kepala daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpres, akan diberi sanksi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 252.

Saat ini, diketahui sebuah perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com