JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim, upaya penindakan kasus korupsi terus dilakukan di bawah kendali pimpinan KPK yang baru.
Alex menyebutkan, pimpinan telah meneken beberapa surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyadapan (sprindap) sebagai bukti bahwa penindakan terus dikerjakan.
"Banyak yang sudah kita keluarkan, termasuk sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan Dewas itu tidak mempersulit kerja KPK. Hampir semua sprindap yang kita mintakan izin dikabulkan kok," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).
Alex menuturkan, jumlah surat perintah penyadapan yang telah diteken pimpinan sudah mencapai 50 surat.
Baca juga: Penjelasan Dewas KPK soal Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Evaluasi Pimpinan
Padahal, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Senin (27/1/2020) lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum meneken surat perintah penyadapan.
"Ya sekarang sudah, kan harus dibuat dulu SOP-nya. Saya kira lebihlah dari 50. Hampir tiap hari saya tanda tangan sprindap," ujar Alex.
Mengenai perkembangan buronan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Sekretaris MA Nurhadi, Alex menegaskan, KPK tetap mencari dua tersangka kasus korupsi tersebut.
"Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), artinya kita serius untuk mencari orang itu," kata Alex.
Baca juga: Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan
Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum menerima izin permohonan penyadapan hingga Senin (27/1/2020) lalu.
Firli sekaligus memastikan bahwa saat itu penyidiknya tidak sedang melakukan penyadapan atas perkara dugaan korupsi.
"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.