JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto memahami tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga untuk membangun keluarga Indonesia menjadi harmonis.
Namun, Yandri tak sepakat ranah privat ikut diatur dalam RUU tersebut.
"Tapi kalau ngejelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga itu menurut saya kurang pas," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tak Cantumkan Aturan KDRT, Ini Penjelasan Pengusul
Yandri mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Ketahanan Keluarga tak perlu terburu-buru dibahas DPR.
Namun perlu didiskusikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Ahmad Yohan mengatakan, RUU itu sudah lama diusulkan oleh Ali Taher.
Menurut Yohan, ketika itu, Fraksi PAN mendukung RUU Ketahanan Keluarga karena bertujuan untuk melindungi keluarga.
"Dulu kami mendukung RUU ini karena substansinya untuk melindungi keluarga," kata Yohan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan
Kendati demikian, Yohan mengatakan, fraksinya akan mengkaji ulang RUU tersebut karena terdapat pasal-pasal yang menuai kritikan dari masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan