JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto memahami tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga untuk membangun keluarga Indonesia menjadi harmonis.
Namun, Yandri tak sepakat ranah privat ikut diatur dalam RUU tersebut.
"Tapi kalau ngejelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga itu menurut saya kurang pas," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tak Cantumkan Aturan KDRT, Ini Penjelasan Pengusul
Yandri mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Ketahanan Keluarga tak perlu terburu-buru dibahas DPR.
Namun perlu didiskusikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Ahmad Yohan mengatakan, RUU itu sudah lama diusulkan oleh Ali Taher.
Menurut Yohan, ketika itu, Fraksi PAN mendukung RUU Ketahanan Keluarga karena bertujuan untuk melindungi keluarga.
"Dulu kami mendukung RUU ini karena substansinya untuk melindungi keluarga," kata Yohan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan
Kendati demikian, Yohan mengatakan, fraksinya akan mengkaji ulang RUU tersebut karena terdapat pasal-pasal yang menuai kritikan dari masyarakat.
Ia pun akan bertindak tegas, apabila ada substansi dari RUU Ketahanan Keluarga melenceng dari apa yang pernah disampaikan ke fraksi.
"Kalau substansinya jauh dari apa yang pernah disampaikan kepada kita, kita akan bersikap tegas. Tunggu waktunya, kita belum membaca semua," pungkas dia.
Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Fraksi Partai Golkar Tarik Dukungan
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.