JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari mulai dibentuk hingga saat ini, Dewan Pengawas KPK belum menerima izin permohonan penyadapan.
Firli sekaligus memastikan, saat ini penyidiknya tidak sedang melakukan penyadapan atas perkara dugaan korupsi.
"Saya pastikan sampai hari ini, hasil rapat kemarin dengan Dewas, titik posisi penyadapan nol. Sampai hari ini, kami tidak melakukan penyadapan," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Di Rapat Komisi III, Anggota Dewas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan
Menurut catatan, saat ini terdapat 366 kasus dugaan korupsi di KPK yang sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan.
Internalnya akan mengkaji perkara-perkara itu terlebih dahulu.
Apabila penyelidikan tersebut dibutuhkan kegiatan penyadapan, maka Komisioner KPK akan langsung meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK.
Ia sekaligus menekankan bahwa untuk memutuskan apakah sebuah penyelidikan dibutuhkan penyadapan atau tidak, harus diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.
Baca juga: Apa Saja Ketentuan Penyadapan yang Diatur dalam Draf Revisi UU KPK?
"Seketika pimpinan KPK mengajukan permohonan penyadapan, maka perlu gelar perkara," ujar Firli Bahuri.
"Kuat-kuatan, apakah gelar perkara sekaligus 10 (perkara) digelar langsung kita ajukan. Tapi yang pasti kemarin Ketua dan anggota Dewas sepakat kami akan bekerja keras," lanjut dia.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Sidoarjo Hasil Penyadapan sejak Lama
Namun, kegiatan penyadapan itu harus dengan izin Dewan Pengawas KPK.
Dewan Pengawas KPK dapat menerima atau menolak izin tersebut.
Hal itu tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) yang berbunyi, "penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.