Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siap Temui Jaksa Agung Bahas Tragedi Semanggi I dan II

Kompas.com - 24/01/2020, 14:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM) Ahmad Taufan Damanik siap bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas penyelesaian Tragedi Semanggi I dan Semanggi II.

Hal itu diungkapkan Taufan usai bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/1/2020).

"Kita siap koordinasi dengan siapapun. Dengan Pak Jaksa Agung tidak ada pertentangan. Tapi kadang-kadang perbedaan pendapat biasa saja," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Jumat Kelam Tragedi Semanggi 1998, Perjalanan Mencekam Bertemu Wawan...

Taufan mengatakan, pertemuan dengan Jaksa Agung akan dikoordinasikan Mahfud.

Namun, sejauh ini pihaknya belum mengetahui kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.

Pertemuan itu akan menjadi kesempatan bagi Komnas HAM mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung sebelumnya bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Pihaknya pun meminta agar tidak lagi berpolemik mengenai penyelesaian yang sifatnya teknis.

Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi

"Ayo dibahas. Jangan berdebat lagi soal yang teknis karena itu mundur ke belakang," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi Merujuk Rekomendasi DPR

Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com