JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi.
Mahfud menjelaskan konteks pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
"Posisinya begini, pada saat itu ketika ditanya (oleh DPR), Jaksa Agung menjawab DPR bahwa dulu-dulu pada tahun 2001, DPR pernah menyatakan itu. Ada dokumennya dan saya punya juga di luar Kejaksaan," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko-Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Penjelasan Jaksa Agung soal Ucapan Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
"DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan begitu, " lanjutnya.
Akan tetapi, jika persoalan ini masih menjadi catatan, Mahfud menegaskan Kejaksaan Agung siap menyelesaikan.
Namun, kata Mahfud, pernyataan Jaksa Agung di DPR itu diartikan berbeda oleh media.
"Tapi beritanya di koran, Jaksa Agung mengatakan Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM. Padahal yang dikatakan (Jaksa Agung) dulu DPR pernah mengatakan (bukan pelanggaran HAM). Dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu," tuturnya.
Mahfud menambahkan, Kejaksaan Agung siap untuk dipertemukan oleh DPR bersama dengan Komnas HAM.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus pelanggaran HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Dugaan Kekerasan yang Sistematis dalam Kasus Tragedi Semanggi I dan II
Kendati demikian, ST Burhanuddin tak menyebutkan kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR pada periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.