JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung terkait isu-isu aktual seperti kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tragedi Semanggi I dan II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan pernyataannya terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Awalnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta ST Burhanuddin tak merujuk pada keputusan politik rapat paripurna DPR periode 1999-2004.
Menurut Taufik Basari, DPR memang pernah mengeluarkan keputusan politik tentang Tragedi Semanggi I dan II pada Juli 2001.
Baca juga: Hari-hari Terakhir Yun Hap, Mahasiswa UI Korban Tragedi Semanggi II
Satu tahun kemudian, Komnas HAM mengumumkan laporan terakhir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas Tragedi Semanggi I dan II.
"Dan itu (laporan Komnas HAM) hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justitia berdasarkan undang-undang," ucap Taufik.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung, kita melihat adanya fakta bahwa di 2001 keputusan politik, di 2002 ada satu hasil dari dari proses hukum. Maka saya berharap Pak Jaksa tidak bersandar pada keputusan politik saja," kata dia.
Taufik mengatakan, saat ini, penyelidikan Tragedi Semanggi I dan II masih terus berjalan.
Baca juga: Adian Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat
Oleh karenanya, ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM tersebut.
Ia meminta Jaksa Agung berkomunikasi dengan Komnas HAM dengan difasilitasi Komisi III untuk mencari solusi dari kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
"Kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah pelanggaran HAM, ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tak terselesaikan, maka negara akan mengarah pada impunitas," ujar Taufik Basari.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, ketika rapat kerja dengan Komisi III, ia menyampaikan rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berdasarkan hasil paripurna DPR periode 1999-2024.
ST Burhanuddin menegaskan, pada prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Mengenai HAM ini, kami memang kemarin hanya menyampaikan ada rekomendasi. Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan agung sebagai jaksa untuk penyidik, kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada," kata Burhanuddin.
Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung dan Rekomendasi DPR 2001 Tentang Tragedi Semanggi
ST Burhanuddin mengatakan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formulir.