JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.
Menurut Mahfud, konteks pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kedua kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat merujuk pada rekomendasi DPR.
"Jadi, tidak ada pernyataan kasus Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya itu DPR yang pernah menyatakan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko-Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Meski demikian, kata Mahfud, Kejaksaan Agung memahami kasus ini masih menjadi persoalan yang perlu dituntaskan.
Karena itu, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus tersebut.
"Sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti dipertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM," tegas Mahfud.
Mahfud mengatakan, polemik tentang pelanggaran HAM berat dalam kasus Semanggi I dan Semanggi II sudah selesai.
Ia berharap tidak ada lagi perdebatan terkait hal itu.
"Itu sudah clear, tidak ada masalah baik di DPR maupun di tingkat Kejaksaan Agung. Enggak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR. Pada sidang berikutnya juga sudah," tambah dia.
Baca juga: Ketika Jaksa Agung Sebut Peristiwa Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat...
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
Baca juga: Dugaan Kekerasan yang Sistematis dalam Kasus Tragedi Semanggi I dan II