Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tetapi Tak Bisa Menentang Presiden

Kompas.com - 06/11/2019, 07:13 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK. Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kami mengatakan ada tiga alternatif. Kami sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK

Namun, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.

"Sejak awal sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.

Terkait harapan publik

Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?

Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud pun memastikan masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com