"Tetapi, saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap Presiden. Makanya Presiden mengatakan, visi Presiden itu adalah visi Presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK.
"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu. Jadi, berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi nanti akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK
Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, tidak tertutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan perppu.
"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu, ya kita lihat," tutur Mahfud.
Saat ditanya terkait anggapan bahwa Presiden Jokowi mendukung upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Perppu KPK, Mahfud enggan berkomentar.
"Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu sudah ada (anggapan) yang mendukung pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Jadi itu terserah masing-masing aja. Tapi negara ini harus berjalan. Kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia untuk dikerjakan, kerjakanlah itu," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan memperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian.
Baca juga: Mahfud MD: Kita Masih Punya Kesempatan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Kemudian, memilih figur terbaik untuk duduk dalam jajaran Dewan Pengawas KPK dan mendorong KPK agar menangani kasus-kasus besar.
"Kita punya kok kesempatan yang tersisa, bagaimana sekarang menguatkan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Bagaimana mencari dewan pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK itu didorong agar menangani kasus-kasus besar," kata Mahfud.
"Itu sisa yang tersedia, masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.