JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menekankan, sikapnya tidak berubah soal penerbitan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang tentang KPK hasil revisi.
Dengan tegas, Mahfud secara pribadi tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.
"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," ujar Mahfud ketika ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," lanjut dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK
Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Apalagi, kini Mahfud telah dipercaya menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.
Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Kepala Negara.
Ia sekaligus mengingatkan publik bahwa keputusan Presiden menerbitkan Perppu atau tidak adalah hak prerogatif yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menantang itu," kata Mahfud.
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," lanjut dia.
Baca juga: Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya soal Perppu KPK
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak menerbitkan Perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi.
Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah digelar di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.