Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Disebut Terima Fee Rp 2 Miliar lewat Transfer

Kompas.com - 28/10/2019, 17:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening money changer.

Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

Chandry dibantu terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan terdakwa pihak swasta bernama Zulfikar.

Proses transfer itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Chandry, Dody dan Zulfikar.

Baca juga: Kasus Impor Bawang, KPK Panggil 3 Pegawai Money Changer Milik Nyoman Dhamantra

"Pada tanggal 7 Agustus 2019, bertempat di Restoran Paulaner Brauhaus Grand Indonesia, terdakwa II Dody Wahyudi, terdakwa III Zulfikar, Ahmad Syafiq, Indiana, dan Elviyanto (orang kepercayaan Dhamantra) bertemu membahas teknis pengiriman commitment fee pengurusan kuota impor kepada I Nyoman Dhamantra," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu, Elviyanto meminta agar commitment fee itu segera ditransfer ke rekening money changer Indocev milik Dhamantra melalui transfer ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Terdakwa kasus suap pengurusan impor bawang putih  Chandry Suanda alias Afung (kiri), Doddy Wahyudi (tengah) dan Zulfikar (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa telah menyuap anggota DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk pengurusan izin kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan pada tahun 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus suap pengurusan impor bawang putih Chandry Suanda alias Afung (kiri), Doddy Wahyudi (tengah) dan Zulfikar (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa telah menyuap anggota DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk pengurusan izin kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan pada tahun 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, terdakwa II Dody Wahyudi, terdakwa III Zulfikar, Indiana alias Nino dan Ahmad Syafiq yang merupakan orang kepercayaan Elviyanto melakukan transaksi keuangan bertempat di Bank BCA KCU Thamrin," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nyoman Dhamantra Kembali Ditunda di PN Jaksel

Saat itu, Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody.

Setelah uang dari Zulfikar masuk, Dody mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening Daniar Ramadhan.

"Masih di hari dan tanggal yang sama, terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Dody Wahyudi melakukan pertemuan. Pada kesempatan tersebut, terdakwa II Dody Wahyudi menyampaikan bahwa commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra," kata jaksa.

Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Tiga Pihak Swasta Didakwa Suap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 Miliar

Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.

Sisa commitment fee tersebut nantinya akan diserahkan apabila Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.

Chandry, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com