Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pihak Swasta Didakwa Suap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 28/10/2019, 15:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan pihak swasta bernama Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar.

"Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?

 

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar mantan Politisi PDI-P itu mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan pada tahun 2019.

Dalam pengurusan kuota impor, Dhamantra disebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar melalui transfer lewat rekening money changer.

Kemudian, ketiganya juga menyiapkan uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan di sebuah rekening bank BCA.

Baca juga: Transfer Rp 2 Miliar untuk I Nyoman Dhamantra Berujung Rompi Oranye KPK

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee yang akan diserahkan untuk Dhamantra setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.

Jaksa memandang ketiganya mengetahui atau patut menduga perbuatan memberi uang Rp 3,5 miliar ke I Nyoman Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamandra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus suap izin impor bawang putih. Hari ini (25/10) KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Nurwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi PDI-P.<br /> <br /> Ini merupakan pemeriksaan Perdana Oke Nurwan, setelah berkali-kali mangkir, tidak memenuhi panggilan KPK. Hingga malam ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan Oke Nurwan, terkait penerbitan surat perintah impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com