JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan pihak swasta bernama Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar.
"Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?
Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar mantan Politisi PDI-P itu mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan pada tahun 2019.
Dalam pengurusan kuota impor, Dhamantra disebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar melalui transfer lewat rekening money changer.
Kemudian, ketiganya juga menyiapkan uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan di sebuah rekening bank BCA.
Baca juga: Transfer Rp 2 Miliar untuk I Nyoman Dhamantra Berujung Rompi Oranye KPK
Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee yang akan diserahkan untuk Dhamantra setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.
Jaksa memandang ketiganya mengetahui atau patut menduga perbuatan memberi uang Rp 3,5 miliar ke I Nyoman Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamandra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.