Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pihak Swasta Didakwa Suap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 28/10/2019, 15:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda bersama Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan pihak swasta bernama Zulfikar didakwa menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar.

"Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi bersama-sama terdakwa III Zulfikar memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2019).

Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?

 

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar mantan Politisi PDI-P itu mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan pada tahun 2019.

Dalam pengurusan kuota impor, Dhamantra disebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar melalui transfer lewat rekening money changer.

Kemudian, ketiganya juga menyiapkan uang Rp 1,5 miliar yang dimasukkan di sebuah rekening bank BCA.

Baca juga: Transfer Rp 2 Miliar untuk I Nyoman Dhamantra Berujung Rompi Oranye KPK

Uang itu disiapkan sebagai sisa commitment fee yang akan diserahkan untuk Dhamantra setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.

Jaksa memandang ketiganya mengetahui atau patut menduga perbuatan memberi uang Rp 3,5 miliar ke I Nyoman Dhamantra bertentangan dengan kewajiban Dhamandra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus suap izin impor bawang putih. Hari ini (25/10) KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Nurwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi PDI-P.<br /> <br /> Ini merupakan pemeriksaan Perdana Oke Nurwan, setelah berkali-kali mangkir, tidak memenuhi panggilan KPK. Hingga malam ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan Oke Nurwan, terkait penerbitan surat perintah impor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com