JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Mulyana merupakan terdakwa kasus suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Mochamad Arifin saat membaca amar putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, Mulyana menerima, sementara jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI, Dua Pejabat Kemenpora Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut hakim, hal yang memberatkan Mulyana adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Mulyana berlaku sopan dan terus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kemudian Mulyana masih memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya. Serta Mulyana telah turut serta menyukseskan Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Majelis hakim menilai Mulyana terbukti menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Deputi IV Kemenpora Mulyana Anggap Musibah
Menurut hakim, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut hakim, pemberian uang, mobil dan ponsel itu agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.