JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, menganggap tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan musibah bagi dirinya.
Jaksa KPK juga menuntut Mulyana membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Sebagai orang Muslim tentu mengucapkan Innalillahi wa Inna Ilaihi rojiun, ini musibah buat saya, begitu beratnya," ujar Mulyana, usai tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
"Padahal saya sudah begitu kooperatif, jujur, terbuka. Saya sudah mencoba yang terbaik," kata Mulyana.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa KPK Ingatkan Kemenpora Benahi Mekanisme Dana Hibah
Mulyana berharap majelis hakim bisa mengedepankan asas keadilan terhadap dirinya dalam vonis nanti.
"Saya mohon kepada Yang Mulia untuk bisa mempertimbangkan asas keadilan terkait dengan masalah hukum saya. Terima kasih, Yang Mulia," kata Mulyana.
Majelis hakim pun mempersilakan Mulyana menyampaikan hal-hal tersebut dalam nota pembelaan yang bisa dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.
Dalam kasus ini, Mulyana dianggap terbukti menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.