JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana mengaku sungkan menolak pemberian uang Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Alasannya, uang itu diserahkan Hamidy lewat Bendahara KONI Johny E Awuy yang merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat Laksamana Muda. Johny pernah menjabat sebagai kepala dinas keuangan TNI AL dan staf ahli Panglima TNI.
"Iya betul (menerima), setelah Lebaran, bulan Juni (2018). Saya jelaskan, saya memang tahunya uang itu Rp 300 juta di bulan September (2018), saya bukan karena uangnya tapi karena menghormati beliau sebagai Laksamana dan tanpa memaksa untuk akhirnya saya sebagai orang timur terenyuh," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Aspri Menpora Disebut Bisa Atur Semua Hal di Kementerian
Menurut Mulyana, Johny menyebut uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR) dari Ending. Karena diberikan oleh Johny, ia pun memutuskan menerima dan menyimpannya di kantor.
"Lalu uangnya saudara gunakan tidak?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.
"Oh sama sekali tidak, uang itu dikembalikan ke KPK. Jadi sepeserpun saya tidak gunakan, karena saya tahu itu mungkin haram, gitu," katanya.
Mulyana didakwa menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI...
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.