JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Terdakwa Mulyana Ungkap Alasannya Terima Rp 300 Juta dari Sekjen KONI
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mulyana adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah Mulyana berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Kemudian Mulyana masih memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan seluruh pemberian yang diterimanya.
Baca juga: Cerita Ponselnya Pecah, Deputi IV Kemenpora Tak Menyangka Dibelikan yang Baru oleh Sekjen KONI
Mulyana dianggap terbukti menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Kembalikan Mobil Pemberian setelah Dipanggil Kejaksaan
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Mulyana dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.